Bolehkah Menukar Uang Baru dengan Biaya Admin, Buya Yahya Tegaskan Ini

Buya Yahya Jelaskan Boleh Tidaknya Menukar Uang dengan Potongan Admin-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
Perbuatan ini menyebabkan dosa bagi kedua belah pihak, baik yang menukar maupun yang menyediakan jasa penukaran, meskipun penukar melakukannya dengan sukarela.
"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," terang Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan cara yang benar dalam menukar uang agar terhindar dari riba.
Menurut Buya Yahya, jumlah uang yang ditukarkan harus tetap sama. Misalnya, jika seseorang menukar Rp 1.000.000 ke pecahan tertentu, maka jumlah yang diterima tetap Rp 1.000.000.
Adapun biaya jasa penukaran sebaiknya diberikan melalui transaksi terpisah, bukan sebagai bagian dari penukaran uang itu sendiri.
"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," papar Buya Yahya.
BACA JUGA:Apakah Orang yang Bepergian di Bulan Ramadhan Tetap Wajib Puasa? Buya Yahya: Ada Kemudahan
BACA JUGA:Baru Mandi Junub Saat Masuk Subuh, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.
Buya Yahya menegaskan bahwa jika biaya jasa penukaran dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka hal tersebut termasuk dalam kategori riba.
"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba. Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," papar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menekankan bahwa dalam penukaran uang, selain nilainya harus sama, proses serah terimanya juga harus dilakukan secara langsung.
Sebagai contoh, jika uang ditukar secara tunai, maka pengembaliannya pun harus dilakukan secara tunai. Jika tidak, maka transaksi tersebut tetap termasuk dalam riba.
"Nilainya harus sama. Bahkan bukan nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd. Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi'ah," demikian Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: