Bolehkah Menukar Uang Baru dengan Biaya Admin, Buya Yahya Tegaskan Ini

Buya Yahya Jelaskan Boleh Tidaknya Menukar Uang dengan Potongan Admin-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Saat menjelang lebaran Idul Fitri, sejumlah persiapan kerap dilakukan umat muslim di penjuru dunia terutama di Indonesia.
Dalam menyambut lebaran tersebut sejumlah persiapan yang dilakukan mulai dari mempersiapkan makanan, pakaian dan lainnya termasuk uang THR untuk sanak kerabat.
Dalam menyiapkan uang THR tersebut, biasanya masyarakat melakukan penukaran dengan uang baru dengan berbagai pecahan mulai dari pecahan terkecil.
BACA JUGA:Berhubungan Suami Istri Disiang Hari Bulan Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Hukumannya
BACA JUGA:Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang THR? Ini Kata Buya Yahya
Untuk mendapatkan yang baru tersebut, biasanya masyarakat melakukan penukaran di bank-bank.
Namun terkadang karena tak ingin ribet, sebagian orang juga memanfaatkan jasa penukaran uang yang biasa banyak ditemukan dibeberapa titik jalan di masing-masing daerah.
Hanya saja untuk penukaran uang ini, ada biaya tambahan atau administrasi yang ditetapkan si penyedia jasa penukaran uang.
Terkait dengan hukum penukaran uang dengan biaya administrasi tersebut pernah dijelaskan Buya Yahya dalam ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya menegaskan bila ada penukaran uang yang jumlahnya tidak sama termasuk biaya administrasi tersebut maka masuk dalam kategori riba.
"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba. Karena ada selisih Rp 100 ribu," terang buya Yahya.
BACA JUGA:Wanita Ingin Itikaf, Lebih Baik di Masjid atau di Rumah, Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Yang Harus Diperhatikan Suami Istri Saat Puasa, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan bahwa jika dalam penukaran uang terdapat selisih, maka hal tersebut termasuk riba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: