HONDA BANNER

Hukum Menukar Uang Lebaran dengan Biaya Admin, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Menukar Uang Lebaran dengan Biaya Admin, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Menukar Uang Lebaran dengan Biaya Admin-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di berbagai daerah mulai sibuk mempersiapkan diri untuk menyambut Lebaran.

Beragam kebutuhan mulai dari bahan pokok, pakaian, hingga uang pecahan pun mulai dipersiapkan.

Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan menjelang Lebaran adalah menyiapkan uang pecahan.

BACA JUGA:Ternyata Pahala Ramadhan Bisa Hangus, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Penyebabnya

BACA JUGA:Ketika Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan, Apakah Tetap Sah? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hal ini berkaitan dengan tradisi memberikan uang kepada sanak saudara atau kerabat saat momen silaturahmi.

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang menukar uang pecahan besar menjadi pecahan kecil atau mengganti uang lama dengan uang baru.

Proses penukaran ini biasanya dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bank hingga jasa penukaran uang yang tersedia di pinggir jalan, terminal, hingga pelabuhan.

Dalam transaksi penukaran uang, beberapa penyedia jasa menerapkan biaya administrasi. 

ara penerapannya pun beragam, ada yang membebankan biaya secara terpisah, sementara yang lain langsung memotong dari jumlah uang yang ditukarkan.

Namun, hal ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai hukumnya dalam Islam.

BACA JUGA:Siang Puasa Malam Berbuat Maksiat, Apakah Amalan Ramadhannya Diterima, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Ternyata Hikmah Ramadhan Sangat Dahsyat, Ustaz Abdul Somad: Asal Bisa Sabar

Sebagaimana diketahui, Islam menetapkan bahwa dalam transaksi tukar-menukar barang sejenis, jumlahnya harus sama. Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai riba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: