Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Pendakwah Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum membayar zakat fitrah secara online.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menerangkan secara rinci apakah pembayaran zakat fitrah melalui daring diperbolehkan atau tidak dalam Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus ditunaikan di bulan Ramadan atau sebelum Idul Fitri.
BACA JUGA:2 Kegembiraan Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Bolehkah Menukar Uang Baru dengan Biaya Admin, Buya Yahya Tegaskan Ini
Pembayaran zakat fitrah juga diidentikkan dengan semangat berbagi kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.
Ketentuan ini telah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang menegaskan kewajiban zakat fitrah bagi setiap Muslim.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,". (HR Bukhari Muslim).
Di era kemajuan teknologi, metode pembayaran zakat fitrah kini semakin berkembang, termasuk melalui layanan online atau transfer bank.
Cara ini dianggap lebih praktis bagi umat Muslim yang memiliki keterbatasan waktu untuk menunaikan zakat fitrah secara langsung ke masjid atau panitia zakat terdekat.
BACA JUGA:Berhubungan Suami Istri Disiang Hari Bulan Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Hukumannya
BACA JUGA:Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang THR? Ini Kata Buya Yahya
Namun, banyak yang masih mempertanyakan keabsahan pembayaran zakat fitrah secara online dalam pandangan Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: