Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
Buya Yahya menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui metode online atau transfer ke lembaga amil zakat diperbolehkan.
Namun, beliau menegaskan bahwa sebelum menunaikan zakat, seseorang harus menetapkan niat bahwa zakat tersebut diperuntukkan bagi mustahik (penerima zakat) yang berhak, bukan sekadar untuk lembaga amil zakat itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.
"Jadi, kita membayar zakat (online) itu bukan karena dia orang yang berhak menerima zakat, tapi kita mewakilkan kepada tim tersebut, kepada lembaga tersebut, untuk mewakilkan kita membagikan zakat kita kepada yang berhak," terang Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan pentingnya memastikan kredibilitas lembaga zakat sebelum menunaikan zakat fitrah melalui mereka.
BACA JUGA:Wanita Ingin Itikaf, Lebih Baik di Masjid atau di Rumah, Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Yang Harus Diperhatikan Suami Istri Saat Puasa, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Hal ini berkaitan dengan amanah yang diberikan kepada lembaga tersebut, terutama dalam hal transparansi dan ketepatan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik yang berhak menerimanya.
Dengan demikian, umat Muslim yang membayar zakat dapat memastikan bahwa kewajiban mereka benar-benar tersampaikan sesuai syariat Islam.
"Anda harus perhatikan, Anda sudah tahu betul bahwasanya lembaga itu adalah orang bisa dipercaya, punya ilmu, dan benar di dalam menyalurkannya. Sebab jika penyalurannya salah sasaran dan Anda tidak tahu, sah-sah saja. Tapi kalau sudah tahu tidak benar, tidak jujur, dan Anda kirim ke sana, bisa jadi Anda bagian yang punya dosa," jelas Buya Yahya.
Meskipun membayar zakat fitrah secara online hukumnya sah, Buya Yahya menganjurkan agar umat Muslim terlebih dahulu memperhatikan orang-orang di sekeliling mereka yang mungkin lebih membutuhkan.
"Yang terbaik adalah Anda bayar zakat di tempat anda, tidak perlu transfer sana-sini. Jangan ke kampung lain, sebisa mungkin Anda (bayar zakat fitrah) di kampung Anda tinggal, di kiri kanan Anda, bayar zakat di situ," demikian Buya Yahya.
BACA JUGA:Apakah Orang yang Bepergian di Bulan Ramadhan Tetap Wajib Puasa? Buya Yahya: Ada Kemudahan
BACA JUGA:Baru Mandi Junub Saat Masuk Subuh, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Buya Yahya
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang boleh tidaknya membayar zakat fitrah secara online. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: