HONDA BANNER

Sahkah Zakat Fitrah yang Dibayarkan Kepada Orang Tua Sendiri, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Sahkah Zakat Fitrah yang Dibayarkan Kepada Orang Tua Sendiri, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Membayar Zakat Fitrah untuk Orang Tua Sendiri-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam, tidak hanya sebagai bentuk pensucian diri, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

Biasanya, zakat fitrah diberikan kepada mereka yang kurang mampu agar mereka dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri.

Namun, bagaimana jika zakat fitrah diberikan kepada orang tua sendiri? Mengenai hal ini, Buya Yahya pernah menjelaskannya dalam salah satu ceramahnya.

BACA JUGA:Padangan dalam Islam Terkait Baju Baru Saat Lebaran, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Dalam ceramahnya tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat dan fidyah secara khusus diperuntukkan bagi fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan bantuan bagi mereka yang membutuhkan.

"Fidyah untuk fakir miskin, kemudian pingin bayar zakat juga kalau Anda punya zakat atau fitrah dan sebagainya apakah zakat dari suami Anda itu bisa diberikan kepada orang tua Anda," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri diperbolehkan dalam Islam, tetapi dengan syarat tertentu.

BACA JUGA:2 Kegembiraan Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Bolehkah Menukar Uang Baru dengan Biaya Admin, Buya Yahya Tegaskan Ini

Salah satu syaratnya adalah orang tua yang menerima zakat tidak berada dalam tanggungan kita atau tidak tinggal bersama kita.

"Jika orang tua Anda tidak hidup dibawah naungan Anda tanggungan Anda maka zakat boleh diberikan kepada orang tua Anda. Jadi, zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya sebab kalau dibawah naungannya dia langsung bersama Anda mampu seperti Anda," jelas Buya Yahya.

Oleh karena itu, jika orang tua tidak tinggal bersama atau tidak berada dalam tanggungan anak, maka anak diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: