HONDA BANNER

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Kata Gus Baha

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Kata Gus Baha

Gus Baha Jelaskan Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan. Pembayarannya dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Imam Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi di daerah tempat tinggal seorang Muslim, seperti gandum atau beras.

Namun, bagaimana jika seseorang tidak sempat membeli beras dan ingin menggantinya dengan uang?

BACA JUGA:Tanpa Dikejar, Seseorang Bisa Mendapatkan Lailatul Qadar, Gus Baha Bocorkan Caranya

BACA JUGA:Cara Sederhana Meraih Malam Lailatul Qadar, Gus Baha Bagikan Caranya

Mengenai hal ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Bahaudin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang, asalkan nilainya setara dengan takaran yang telah ditetapkan, yaitu satu sha’ atau empat mud.

"Saya sendiri memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang yang setara dengan lima kilogram beras," terang Gus Baha dalam salah satu ceramahnya.

Alasan diperbolehkannya pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah karena dalam banyak kasus, penerima zakat lebih membutuhkan uang untuk memenuhi berbagai keperluan mereka dibandingkan beras, yang umumnya sudah mereka miliki.

"Saya zakat selalu 3 kg, tidak pernah 2,5 kg. Karena 2,5 kg itu pas-pasan. Makanya saya zakat pertama itu 3 kg, sekarang 5 kg tapi dalam bentuk uang," papar Gus Baha.

Gus Baha mengakui bahwa menurut mazhab Syafi’i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk beras.

BACA JUGA:Mana yang Benar, Witir 2 Kali Salam Atau Hanya 1 Kali Salam, Berikut Penjelasan Gus Baha

BACA JUGA:Hukum Mencium Suami/Istri Saat Puasa, Berikut Penjelasan Gus Baha

Namun, berdasarkan pandangan mazhab Hanafi yang merujuk pada Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk dinar atau uang.

"(Mohon maaf) ini bukan berarti tidak menghargai ketetapan Imam Syafi’i. Tapi sekarang orang kalau mau kasih beras, terus yang untuk belanja mana? Inginnya belanja kok dikasih beras," jelas Gus Baha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: