Gubernur Bengkulu Imbau Pegawai Tolak Gratifikasi Saat Hari Raya, Laporkan Jika Ada yang Minta

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, khususnya dalam perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
Dalam edaran tersebut, Helmi Hasan menegaskan bahwa perayaan hari raya harus dilakukan secara wajar, memperhatikan kondisi sosial, serta tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah gratifikasi yang sering terjadi dalam momen hari raya.
BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Terapkan WFH, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gubernur Bengkulu juga mengimbau seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Bengkulu untuk menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya.
Selain itu, meminta dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai, dilarang karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," tulis surat edaran tersebut
SE tersebut juga mengatur bahwa penerimaan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
BACA JUGA:Khasiat Buah Bidara bagi Kesehatan Tubuh yang Harus Diketahui
Namun, pegawai wajib melaporkan penyerahan tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
Selain itu, Gubernur juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama hari raya.
Pimpinan perusahaan, asosiasi, serta masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau KPK melalui berbagai kanal yang tersedia, seperti aplikasi GOL KPK, email, atau layanan informasi publik KPK di nomor 198," sambungnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: