HONDA BANNER

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Ziarah Kubur Saat Lebaran-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Menjelang bulan Ramadhan, masyarakat ramai melakukan ziarah kubur. Tradisi ini tidak hanya berlangsung sebelum Ramadhan, tetapi juga setelah sholat Idul Fitri, di mana banyak umat Islam berkunjung ke makam orang tua maupun kakek-nenek mereka. Kebiasaan ini telah menjadi bagian dari tradisi di Indonesia.

Terkait dengan hukum ziarah kubur saat Lebaran, yang sering disebut ‘Nyekar’, beberapa ulama dan pendakwah mengemukakan pandangan mereka.

Salah satunya adalah Ustaz Abdul Somad, yang memberikan penjelasan mengenai tradisi ini.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri Di Malam Takbiran? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sebelum membahas lebih lanjut, beliau terlebih dahulu menjelaskan tentang anjuran ziarah kubur dalam Islam.

Menurut Ustaz Abdul Somad, terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa pada awalnya Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berziarah kubur. Namun, kemudian beliau memperbolehkannya.

Hal tersebut disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube semuthitamTV.

"Kita diperintahkan ziarah kubur dan waktunya unlimited, tidak ada batas khusus tertentu, pagi, siang, malam, hari raya, hari Jumat," kata Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa ziarah kubur memiliki tiga tujuan utama, yaitu untuk mengingatkan manusia akan kematian, melembutkan hati, dan menumbuhkan rasa haru hingga meneteskan air mata.

BACA JUGA:Hukum Menukar Uang Lebaran dengan Biaya Admin, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Ternyata Pahala Ramadhan Bisa Hangus, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Penyebabnya

"Banyak-banyak mengingat mati dengan ziarah kubur. Oleh sebab itu maka Syaikh Athiyah Saqr dalam kumpulan fatwa Al-Azhar boleh hukumnya ziarah kubur pada hari raya (lebaran). Silakan baca buku 30 Fatwa Seputar Ramadan," kata Ustaz Abdul Somad.

Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum ziarah kubur saat lebaran. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: