BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua orang saksi ahli dalam kasus korupsi jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018 dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (18/1/2024) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Saksi ahli tersebut adalah Muklis Islam yang berasal dari ahli fisik kontruksi Universitas Bengkulu dan Riko Pratama selaku saksi ahli dari BPKP Bengkulu.
Kehadiran kedua saksi ini memberikan keterangan pada persidangan korupsi jembatan Menggiring Besar, Mukomuko yang menyeret Nafdi selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) sebagai terdakwa.
JPU Kejati Bengkulu M Syafi'i mengatakan, dari keterangan saksi ahli menyatakan bahwa dalam proyek pembangunan jembatan Menggiring Besar tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang negara.
BACA JUGA:Tersangka Tabrak Lari dan Penganiayaan di Bengkulu Dibebaskan, Ini Pertimbangannya
Seperti yang disampaikan ahli fisik kontruksi Universitas Bengkulu sambungnya, pekerjaan proyek tersebut memang terjadi kekurangan volume dari RAB yang disepakati.
Kemudian terjadi juga di pembesian, dimana pembesian itu terjadi korosi, sehingga besi yang sudah terpasang kemarin tidak dapat digunakan lagi .
"Faktor yang menyebabkan kurang volume adalah dari mutu beton. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium mutunya tidak sesuai dengan yang ada di kontrak atau RAB," ujar M Syafi'i, usai menjalani sidang.
Tak hanya itu, dari ahli BPKP lanjut M Syafi'i, ia menjelaskan bahwa adanya kerugian negara yang timbul sebesar Rp 330 juta dari proyek jembatan Menggiring Besar ini.
BACA JUGA:Divkum Polri Beri Pemahaman Restorastive Justice ke Polresta Bengkulu
Meski kerugian negara tersebut telah dipulihkan 100% oleh terdakwa Nafdi, namun proses hukumnya masih akan tetap di proses.
"Ahli BPKP mengatakan, dari kekurangan volume itu ada kerugian keuangan negara senilai Rp 330 juta dan saat ini kerugian itu sudah dipulihkan semuanya. Namun pertanggungjawaban pidananya tetap akan dikenakan pada terdakwa," sambungnya.
Sementara itu, sidang kasus korupsi jembatan Menggiring Besar ini akan dilanjutkan dengan mengahdirkan saksi ahli dari pihak terdakwa guna meringankan hukuman terdakwa nantinya.
"Selanjutnya, pekan depan pihak terdakwa sudah menjadwalkan ahli yang meringankan dia sebanyak dua orang ," tutup M Syafi'i.
Diketahui kasus korupsi ini telah menyeret dua terdakwa lainnya yang ini sudah mendapatkan vonis dari PN Tipikor Bengkulu bulan Desember 2022 lalu.