HONDA BANNER

Kasus Korupsi PAD Mega Mall: Kerugian Negara Rp 50 Miliar, Siapa Tersangka?

Kasus Korupsi PAD Mega Mall: Kerugian Negara Rp 50 Miliar, Siapa Tersangka?

Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Mega Mall Kota Bengkulu. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menegaskan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti kuat guna menuntaskan perkara ini.

"Kami belum melakukan penggeledahan, tetapi hal itu bisa dilakukan sewaktu-waktu tergantung perkembangan penyidikan," ujar Danang, Rabu (02/04/2025).

Menurut Danang, penyelidikan kasus ini cukup kompleks karena peristiwa terjadi sejak lama. Oleh karena itu, penyidik bekerja ekstra untuk menelusuri dokumen, perjanjian, serta memeriksa para saksi yang terlibat dalam kerja sama antara Mega Mall dan Pemerintah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Basarnas Bengkulu Lakukan Patroli Untuk Amankan Wisata Pantai Selama Lebaran

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025: Jalan Lintas Tol Dipadati Pemudik

"Kami tetap mendalami kasus ini meski sudah terjadi cukup lama. Yang jelas, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, dan kami terus mengumpulkan alat bukti," tambahnya.

Sejauh ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah memeriksa beberapa mantan pejabat Pemkot Bengkulu, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arifin Daud.

"Kami berfokus mencari dan mendalami perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PAD Mega Mall ini. Semua pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut akan diperiksa secara menyeluruh," tegas Danang.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: