HONDA BANNER

Putusan Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ditunda, Terdakwa Menunggu Nasib

Putusan Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ditunda, Terdakwa Menunggu Nasib

Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa dugaan korupsi jembatan Taba Terunjam ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang agenda putusan perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs Bengkulu Tengah di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (13/2/2025), ditunda.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol, SH itu ditunda lantaran amar putusan terhadap tiga terdakwa belum rampung.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,2 miliar, yaitu: Zainul Abidin – Konsultan Pengawas, Ferra Lolita – Kontraktor, dan Mardi – PPK dari Kementerian PUPR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dewi Kemala Sari, SH, MH, memahami alasan penundaan dan berharap sidang selanjutnya dapat membacakan putusan.

BACA JUGA:Maling Ikan 104 Kg, Pemuda Bengkulu Ditangkap Saat Nongkrong di TPI Pulau Baai

BACA JUGA:Curi Motor di Tanah Patah, Pelaku Tinggalkan di Talang Empat Gara-Gara Kehabisan Bensin

"Sidangnya ditunda karena amar putusan belum siap. Mungkin minggu depan bakal bisa kita dengar putusan dari Majelis Hakim," ujar Dewi.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Ferra Lolita, Ranggi Setyadi, SH, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan bijaksana, terutama untuk kliennya yang mendapat tuntutan tertinggi.

"Kami masih mengharapkan putusan onslag dari Majelis Hakim karena tuntutan Jaksa tidak sejalan dengan fakta persidangan," kata Ranggi.

BACA JUGA:Diduga Sebar Hoaks, Disdikbud Bengkulu Akan Laporkan Oknum LSM

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi BUMDes Gardu Jaya, Mantan Kades dan Bendahara Duduk di Kursi Pesakitan

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni: 

1. Ferra Lolita 

  • 8 tahun penjara
  • Denda Rp 100 juta (subsidair 6 bulan kurungan)
  • Membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar

2. Mardi

  • 6 tahun penjara
  • Denda Rp 100 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: