HONDA BANNER

Ketua PN Bengkulu Selatan Pimpin Sidang Kasus Rohidin, PN Bengkulu Siapkan 5 Hakim

Ketua PN Bengkulu Selatan Pimpin Sidang Kasus Rohidin, PN Bengkulu Siapkan 5 Hakim

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani penahanan selama proses persidangan-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan mantan ajudan Evriansyah akan digelar Senin, 21 April 2025.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, T Oyong, menyampaikan bahwa Ketua PN Bengkulu Selatan, Faisol SH, MH, ditunjuk sebagai Hakim Ketua dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

“Total ada 5 hakim, terdiri dari 2 hakim karir dan 3 hakim ad-hock,” ujar Oyong, Selasa (15/04/2025).

Majelis hakim akan didampingi oleh Achmadsyah Ade Muri SH, MH, serta hakim ad-hock: Muhammad Fauzi, Puspita Sari, dan Ramayani Darwis.

BACA JUGA:Jelang Sidang Korupsi, Rohidin Mersyah Siapkan Strategi Hukum

BACA JUGA:Kapal KMP Pulo Tello Berhasil Lintasi Alur Pelabuhan Pulau Baai

Pengadilan memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap para terdakwa, meskipun tingkat perhatian publik terhadap perkara ini cukup tinggi.

“Jika pengunjung membludak, kami sudah siapkan koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan tambahan,” kata Oyong.

Hingga kini, belum ditentukan apakah sidang digelar di PN Bengkulu (Jalan S. Parman) atau di Pengadilan Tipikor Sungai Rupat.

Dalam persidangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menurunkan 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya, Agung Satrio Wibowo, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Ade Azharie, dan Lignauli Theresa.

Berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan oleh Jaksa KPK pada Senin, 14 April 2025, dengan nomor surat pelimpahan 18/TUT.01.03/24/03/2025. Para tersangka ditahan di dua lokasi berbeda. Rohidin Mersyah di Rutan Kelas IIB Bengkulu, sementara Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca di Lapas Kelas IIA Bengkulu. 

Kasus ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 23 November 2024 terkait dana Pilkada 2024.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: