HONDA BANNER

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Gratifikasi Rohidin ke PN Bengkulu, Sidang Perdana Digelar 21 April

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Gratifikasi Rohidin ke PN Bengkulu, Sidang Perdana Digelar 21 April

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu T Oyong saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan dana Pilkada 2024 yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memasuki babak baru.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Senin, 14 April 2025.

Humas PN Bengkulu, T Oyong, membenarkan pelimpahan tersebut termasuk dua terdakwa lain, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

“Berkas perkara dengan terdakwa Rohidin Mersyah dan kawan-kawan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan KPK,” ujar Oyong, Senin (14/04/2025).

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Bengkulu, Isnan dan Anca di Lapas

BACA JUGA:Sempat Anjlok, Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Rp 3.143 Per Kilogram

Menurut Oyong, berkas dibagi dalam tiga nomor perkara terpisah. Rohidin Mersyah dengan perkara nomor 28, Isnan Fajri perkara nomor 25, dan Evriansyah nomor 26. 

PN Bengkulu juga telah menunjuk majelis hakim untuk memimpin persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 April 2025. “Majelis sudah ditetapkan dan jadwal sidang perdana juga sudah ditentukan,” tambah Oyong.

Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI yang digelar pada 23 November 2024. Dalam OTT tersebut, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah diamankan terkait dugaan permintaan dana ilegal untuk kepentingan pencalonan kembali dalam Pilkada Bengkulu 2024.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: