Masa Penahanan Rohidin Mersyah Diperpanjang KPK, Sidang Belum Dijadwalkan

Rohidin Mersyah-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini berlaku sejak 10 April hingga 9 Mei 2025, menyusul belum ditetapkannya jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut perpanjangan penahanan dilakukan karena masa penahanan sebelumnya telah berakhir pada 9 April 2025. “Diperpanjang 30 hari, dari tanggal 10 April sampai 9 Mei 2025,” jelas Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, juga membenarkan kabar tersebut dan menyatakan kliennya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari JPU. “Iya, diperpanjang. Suratnya sudah diterima Pak Rohidin,” ujar Aan.
BACA JUGA:Wagub Mian Tinjau Jalan dan Jembatan di Bengkulu Utara, Usulkan 2025 Ada Perbaikan dan Pembangunan
BACA JUGA:Petani Rugi Ratusan Juta, Harga TBS di Mukomuko Tak Sesuai Ketetapan Pemerintah
Perpanjangan penahanan ini mengacu pada Pasal 24 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa JPU berwenang memperpanjang penahanan maksimal hingga 60 hari, dengan alasan yang sah.
Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pemerasan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 November 2024 lalu.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, namun hingga kini belum ada jadwal resmi.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: