Sidang Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Terdakwa Saling Bantah Soal Aliran Dana Proyek

Para terdakwa dugaan korupsi pembangunan fisik Puskeswan Benteng seusai menjalani persidangan-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (24/3/2025).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, 10 terdakwa yang terlibat dalam proyek ini saling membantah terkait penerimaan dan aliran dana proyek.
"Memang ada keterangan terdakwa yang mereka cabut dari berkas, namun secara keseluruhan kesaksian terdakwa semakin menguatkan isi dakwaan kami," ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Dalam siding tersebut, JPU menghadirkan para terdakwa, diantaranya Endang Sumantri (Mantan Kepala Dinas), Watler Gilbert Tampubolon (PPTK), Mus Mulyanto (PNS Pemkot Bengkulu sekaligus broker proyek), Dannitias Subarja (Kontraktor), Nana Setiana (Direktur CV. Bita), Kurniasih (Kontraktor dari CV. Lavender), Joni Woker (Pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau), Ruben Artanto (Konsultan dari CV. Arch Studio), dan Durmika (Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri).
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Kembalikan Rp433 Juta
Dalam sidang tersebut terjadi saling bantah antara Endang dengan Mus Mulyanto. Mus membantah menerima fee Rp25 juta dari terdakwa Durmika, namun mengaku menerima Rp30 juta dari Endang.
Semenara Watler Gilbert Tampubolon mengaku pernah diminta uang Rp40 juta oleh Polres Benteng dalam kasus lain, tetapi tidak berkaitan dengan korupsi Puskeswan.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Terdakwa Dannitias, Made Sukiade SH mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. "Bangunan ini sudah diserahterimakan dan digunakan. Kenapa disebut total loss?" ujarnya.
Untuk diketahui, inilah daftar proyek pembangunan dan rehabilitasi fisik Puskeswan Benteng.
Pembangunan Puskeswan:
- Talang Empat: Rp748.468.368
- Merigi Kelindang: Rp715.846.489
- Pematang Tiga: Rp717.662.567
Rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) & Puskeswan:
- Pondok Kelapa: Rp295.251.293
- BPP Merigi Kelindang: Rp461.889.000
- BPP Pagar Jati: Rp447.995.857
- BPP Taba Penanjung: Rp468.705.384
- Konsultansi Pengawasan: Rp123.000.000
Setelah agenda kesaksian terdakwa, sidang akan dilanjutkan usai Lebaran dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini masih menjadi sorotan karena besarnya dugaan kerugian negara yang tidak sebanding dengan bangunan yang telah diserahkan ke Pemkab Bengkulu Tengah. Kejati Bengkulu berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: