HONDA BANNER

Kasus Pencucian Uang di Bank BSI, Jaksa Ajukan Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Kasus Pencucian Uang di Bank BSI, Jaksa Ajukan Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Terdakwa Tiara Kania Dewi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut Tiara Kania Dewi, terdakwa dalam kasus fraud dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank BSI, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam sidang yang digelar Senin (24/3/2025).

Dalam tuntutannya ini JPU menggunakan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Faktor yang memberatkan dampak negatif bagi nasabah dan reputasi bank serta jumlah kerugian yang besar dengan total dugaan kerugian mencapai Rp 8 miliar.

BACA JUGA:Sidang Fraud BSI Bengkulu, Terungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pegawai Bank

BACA JUGA:Dugaan Fraud di BSI Bengkulu: Pengawasan Internal Dipertanyakan

"Kami mempertimbangkan faktor kerugian yang besar, rentang waktu kejahatan, serta dampaknya terhadap nasabah dan reputasi bank," ujar JPU Lucky Selvano Marigo, SH, MH dalam sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Dede Frastian, SH, menilai bahwa tuntutan JPU tidak mempertimbangkan kondisi kehamilan dan sikap kooperatif kliennya.

"Kami akan mengajukan pledoi dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut," ujar Dede Frastian.

Ia juga menyoroti bahwa kasus ini seharusnya lebih bersifat perdata daripada pidana serta mempertanyakan nama-nama yang menerima aliran dana dalam kasus ini.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: