Terdakwa Korupsi Dana Desa Suro Bali Akui Bersalah tapi Tak Bisa Ganti Kerugian

Dua terdakwa dugaan korupsi DD dan ADD Desa Suro Bali, menyatakan tidak sanggup mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 496 juta yang mereka sebabkan-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua terdakwa kasus korupsi Dana Desa di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, yakni mantan Kepala Desa Ketut Dana Putra dan mantan Bendahara Desa Dio Ade Saputro, menyatakan tidak sanggup mengganti kerugian negara sebesar Rp496 juta.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, yang menyebut dana itu diselewengkan dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, serta dana Silpa Tahun 2022.
Melalui kuasa hukum mereka, Etty, SH, kedua terdakwa mengakui perbuatannya namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan kerugian negara.
“Klien kami mengakui kesalahan mereka, namun menyatakan tidak sanggup mengganti kerugian negara akibat perbuatannya,” ujar Etty dalam persidangan.
BACA JUGA:Senator Destita Tinjau Persiapan Layanan Haji di Madinah, Fokus pada Jamaah Lansia
BACA JUGA:Operasi SAR Berlanjut, Tim Gabungan Terus Cari Remaja Hilang di Laut Pulau Baai
Ia menjelaskan bahwa kedua terdakwa hanya memiliki satu rumah yang saat ini masih ditempati oleh keluarga, dan tidak ada aset lain yang bisa disita.
“Untuk pemulihan kerugian negara, tidak ada aset lain yang bisa digunakan selain rumah yang dihuni keluarga mereka saat ini. Mereka pasrah terhadap hukuman penjara,” lanjutnya.
Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa telah mengakui kesalahan dan berharap pengakuan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk keringanan vonis dari majelis hakim.
“Pengakuan itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses tuntutan maupun putusan hakim,” tambah Etty.
Sementara itu, pihak Kejari Kepahiang sudah melakukan penelusuran aset dan tidak menemukan kekayaan lain yang bisa digunakan untuk menutupi kerugian negara. Hingga kini, belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan oleh kedua terdakwa.
Jika hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) para terdakwa tidak juga mengembalikan kerugian negara, maka mereka terancam pidana tambahan berupa kurungan penjara subsider.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: