HONDA BANNER

Sidang Fraud BSI Bengkulu, Terungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pegawai Bank

Sidang Fraud BSI Bengkulu, Terungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pegawai Bank

Terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda kesaksian Terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang perkara dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (17/03/2025). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa Tiara Kania Dewi, terungkap adanya aliran dana ke sejumlah pegawai bank, termasuk bagian back office dan teller.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa terdakwa mengakui telah mengelola dana nasabah dan menggunakannya untuk keperluan pribadi serta keluarganya.

"Dalam kurun waktu 2019-2023, terdakwa telah menikmati uang sejumlah Rp 2,4 miliar. Namun, setelah diaudit, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 4,04 miliar," ujar JPU Lucky Selvano.

Dalam sidang, terdakwa mengaku melakukan aksinya karena beberapa faktor, seperti tekanan dari pihak bank untuk mencapai target deposito, desakan dari keluarga, serta kesalahannya sendiri yang menggunakan uang nasabah dan harus mengembalikannya.

BACA JUGA:Tega! Pemuda Mabuk di Bengkulu Perkosa Adik Kandung

BACA JUGA:Balita 1 Tahun Hanyut di Siring, Ditemukan Tak Bernyawa

"Terdakwa mengatakan ada tekanan dari kantor yang menuntut pencapaian target, serta tekanan dari keluarga. Namun, terdakwa tidak mau menyebut secara detail mengenai tekanan dari keluarga tersebut," lanjut JPU Lucky.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa banyak nasabah yang secara sengaja tidak ingin namanya masuk ke sistem bank karena mengharapkan bunga lebih besar dari yang ditawarkan BSI.

"Nasabah meminta bunga hingga 2,5 persen, sementara BSI hanya menawarkan bunga maksimal 1 persen," jelas Lucky.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dede Frastien, S.H., M.H., menyebut bahwa kliennya pertama kali melakukan tindakan tersebut untuk menutupi kekurangan dana deposito milik mertuanya sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya klien kami menggunakan uang titipan suaminya untuk menutup kekurangan tersebut. Kemudian, modusnya berkembang, dengan pencairan dana yang dilakukan menggunakan surat keterangan hilang," ungkap Dede Frastien.

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2025, Polresta Bengkulu Tertibkan Pasangan Bukan Suami-Istri di Mobil

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal Purna Tugas, Sukarwan Sumarinto Jadi Plh

Menurut kuasa hukum, tekanan target dari pihak BSI menjadi faktor utama yang membuat kliennya terjebak dalam skema keuangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: