BACA JUGA:Tertangkap di Jambi, Komplotan Pencuri Bermobil Kuning akan Dijemput Polresta Bengkulu
Keduanya adalah Syahrudin selaku pelaksana lapangan PT Mulya Permai Laksono dan Anas Firman Lesmana selaku Dirut PT Mulya Permai Laksono masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana dua terdakwa dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjaraebih ringan dari tuntutan JPU, dimana dua terdakwa dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. (Tri)