Dugaan Korupsi Tukin TNI, Selain AK, Kejati Sebut Ada Oknum Juga Nikmati Aliran Dana

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH,-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemeriksaan terhadap AK, tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) anggota TNI tahun 2023, kembali dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Rabu, 26 Maret 2025.
Penyidikan masih berfokus pada jumlah uang yang dinikmati AK dari total kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Namun, Kejati Bengkulu mengakui bahwa AK bukan satu-satunya pihak yang menerima keuntungan dari korupsi ini. Sejumlah anggota militer lainnya juga diduga ikut menikmati dana hasil manipulasi tukin.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut.
"Kami masih menghitung berapa nominal yang benar-benar dinikmati AK dan bagaimana uang itu digunakan. Dari pendataan sementara, sebagian uang digunakan untuk membeli aset dan hiburan malam," ungkapnya.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Bengkulu, Ketua PN: Tidak Ada Persiapan Khusus
BACA JUGA:Miliki 109 Gram Ganja, Pria di Bengkulu Lebaran di Penjara
Kuasa hukum AK, Adi Candra, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya kooperatif selama pemeriksaan dan telah memberikan keterangan terkait aset yang dibeli dari uang hasil korupsi tukin. Namun, ia menyoroti bahwa AK bukan satu-satunya pelaku dalam kasus ini.
"Klien kami sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Kami juga ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil, karena ada pihak lain yang juga menikmati hasil dari manipulasi tukin ini," tegas Adi.
AK diduga menjalankan modus dengan menaikkan nominal tukin, misalnya dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta atau dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 250 juta. Keuntungan dari manipulasi ini diduga tidak hanya dinikmati oleh AK, tetapi juga oleh sejumlah oknum yang membantunya. Namun, Kejati Bengkulu memastikan bahwa tidak ada indikasi perintah dari atasan untuk melakukan praktik ini.
AK ditangkap pada 31 Desember 2024 setelah Kejati Bengkulu mendapatkan informasi bahwa ia masih berkomunikasi dengan anaknya melalui telepon.
Tim intelijen dan Pidsus sempat mengalami kesulitan dalam melacak keberadaannya, namun akhirnya AK berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Saat ini, ia ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, menunggu pelimpahan tahap II yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Meskipun AK telah ditangkap, kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait siapa saja pihak yang turut menikmati hasil korupsi dan bagaimana praktik ini bisa berjalan dalam sistem pengelolaan tukin TNI.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: