Inspektorat Ingatkan Pejabat Soal Transparansi Laporan Harta Kekayaan
![Inspektorat Ingatkan Pejabat Soal Transparansi Laporan Harta Kekayaan](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/5a087409d4624f2e511e1edafd909c1b.jpg)
Inspektur Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Inspektorat Provinsi Bengkulu mencatat hingga saat ini baru 250 dari 438 pejabat yang telah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengisian LHKPN ini akan berakhir pada 31 Maret 2025 mendatang. Artinya masih ada sisa waktu sekitar 2 bulan lagi pejabat yang belum mengisi LHKPN tersebut.
Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, mengatakan, jika di persentasekan, baru 52% pejabat yang baru mengisi LHKPN.
Ia berharap, disisa waktu yang ada saat ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan dapat melaporkan harta kekayaannya dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siap Pangkas Anggaran ATK dan Perjalanan Dinas Sesuai Instruksi Presiden
BACA JUGA:Pemkot dan Pemprov Siap Revitalisasi Taman Remaja Bengkulu
Tak hanya itu, ia juga menghimbau bagi para pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian laporan tersebut bisa melapor ke inspektorat untuk dibantu proses laporannya.
"Kami menghimbau kepada pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN untuk segera menghubungi Inspektorat. Kami siap membantu agar laporan dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Heru Susanto, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, ia juga mengingatkan agar seluruh pejabat mengisi laporan dengan jujur dan transparan.
Jika ada ketidaksesuaian atau data yang mencurigakan, KPK bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan memanggil pejabat terkait untuk klarifikasi.
"Kalau ada yang aneh-aneh nanti bisa dipanggil KPK. Sudah ada contohnya pejabat yang dimintai klarifikasi karena laporannya tidak sesuai," tegasnya.
Disisi lain, pengisian LHKPN bisa menggunakan data lama maupun baru, terutama bagi pejabat yang baru menjabat.
Dengan adanya transparansi ini, diharapkan integritas penyelenggara negara di Bengkulu semakin terjaga.
"Untuk pengisian LHKPN ini bisa menggunakan data lama maupun baru. Kalau awal menjabat bisa menggunakan data lama," pungkasnya. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: