KPK Geledah 7 Rumah Pribadi, 1 Rumah Dinas dan 5 Kantor OPD di Bengkulu

KPK Geledah 7 Rumah Pribadi, 1 Rumah Dinas dan 5 Kantor OPD di Bengkulu

Penyidik KPK saat menggeledah kantor opd di Bengkulu -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 4 hingga 6 Desember 2024 di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 23 dan 24 November 2024.

BACA JUGA:Geledah Kantor Dikbud Provinsi Bengkulu, KPK Bawa Dus Diduga Berisi Dokumen Penting

Dalam kasus ini, pihak KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah, Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur, Anca.


Penyidik KPK RI saat menggeledah kantor Gubernur Bengkulu-(foto: Tri Yulianti)-

 "Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti yang telah dimiliki penyidik, sekaligus memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lain yang melibatkan para tersangka," ujar Tesa.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting, surat-surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik. 

BACA JUGA:Giliran Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu Digeledah KPK

BACA JUGA:Ruang Gubernur Bengkulu, Sekda dan Biro Umum Digeledah KPK RI

Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus yang sedang disidik.

Penggeledahan besar-besaran ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut melibatkan lingkungan pemerintahan provinsi Bengkulu. 

"Kita menghimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan dan Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya," pungkas Tessa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: