Terdakwa Tipikor Rumah Aren Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta

Terdakwa Tipikor Rumah Aren Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta

Ketiga terdakwa saat berdiskusi dengan penasihat hukum setelah mendengar tuntutan dari hakim-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam sidang agenda tuntutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah aren, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menuntut 3 terdakwa pada perkara ini dengan hukuman 1 tahun 4 bulan pidana penjara, Senin (09/12/2024). 

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terhadap 3 terdakwa yakni Anddri Anugra, Donni Efindo Simanjuntak dan Eddy Wibowo dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus  Hamzah, SH, MH.

Di muka persidangan, JPU Kejari Rejang Lebong Dandi Satya Permana, SH, mengatakan bahwa ketiga terdakwa dituntut sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan dan atas pertimbangan hukum yang disampaikan dalam berkas tuntutan maka ketiga terdakwa dengan nama terlampir masing masing di tuntut dengan pasal subsidair yaitu pada pasal Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ungkap Dandi dalam persidangan. 

BACA JUGA:Wajib Diperhatikan! Ini Dia Jenis Makanan yang Dilarang Saat Haid

BACA JUGA:Inilah Beragam Cara Menurunkan Darah Tinggi yang Bisa Dicoba

Berdasarkan pasal tersebut terdakwa, JPU  menuntut terdakwa Addri Anugera, Donni Efindo dan Eddy Wibowo dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan serta denda 60 juta rupiah subsider 4 bulan pidana penjara. 

"Ketiga terdakwa kami tuntut dengan pertimbangan pada pasal 3 Undang-undang Tipikor ketiga terdakwa dituntut sama," sampai Dandi. 

Sementara Itu Penasihat Hukum Ketiga Terdakwa yakni Bahrul Faudi, SH, MH, mengatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapannya secara tertulis dalam sidang pledoi pada agenda sidang berikutnya. "Kita akan sampaikan pembelaan pada sidang berikutnya," singkat Bahrul.

Diketahui dalam perkara ini, ketiga terdakwa merugikan negara sebesar 300 juta rupiah dan telah memulihkan seluruh kerugian negara yang mereka sebabkan.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: