Geledah Kantor Dikbud Provinsi Bengkulu, KPK Bawa Dus Diduga Berisi Dokumen Penting
Geledah Kantor Dikbud Provinsi Bengkulu, KPK Bawa Dus Diduga Berisi Dokumen Penting-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Jumat (6/12/2024).
Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dilakukan sejak pukul 09.00 pagi. Pantauan dilokasi, penyidik mengenakan rompi bertuliskan KPK dan masuk ke dalam kantor Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan naik ke lantai dua gedung kantor.
Ruang kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu juga turut di geledah oleh penyidik KPK.
BACA JUGA:Penyidik KPK Bawa Koper Usai Geledah Kantor Disnakertrans Prov Bengkulu
BACA JUGA:Giliran Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu Digeledah KPK
Setelah kurang lebih 5 jam menggeledah kantor Dikbud Provinsi Bengkulu, penyidik KPK keluar dengan membawa koper dan kardus yang diduga berisi dokumen penting dari kantor Dikbud Provinsi Bengkulu.
Sama seperti penggeledahan lainnya, penyidik KPK enggan memberikan komentar terkait penggeledahan yang dilakukan. Namun diketahui bersama, kegiatan KPK tersebut masih berkaitan dengan kasus OTT pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Terpisah, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Haryadi mengungkapkan bahwa dirinya selaku pejabat pemerintah daerah diminta pihak KPK untuk mendampingi giat KPK di Bengkulu, khususnya pada penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Diantaranya, ruang kerja Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu.
"Saya diminta untuk mendampingi proses yang dilakukan oleh mereka kemarin. Oleh karena itu, saya dampingi," kata Haryadi
Kendati demikian, terkait bagaiaman proses dan apa yang dilakukan pihak KPK tersebut, ia tidak dapat menjelaskan karena bukan bagian dari ranah tersebut.
"Selebihnya kami tidak memiliki kewenangan itu menyampaikan hal tersebut," tutup Haryadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: