Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya
Prajurit TNI dari Para Raider sedang melakukan terjun payung dan mendarat di Stadion Semarak Sawah Lebar Bengkulu-(foto: istimewa/asuary/bengkuluekspress.disway.id)-
Gaji dalam kepangkatan Perwira Pertama yang paling tinggi adalah Letnan II, yaitu sebesar Rp 2.735.300 dengan masa kerja 0 tahun. Sementara untuk masa kerja 32 tahun menerima gaji sekitar Rp 4.780.500.
4. Perwira Menengah (Mayor, Letkol, Kolonel)
Pangkat paling rendah untuk perwira menengah adalah Mayor dengan gaji sebesar Rp 3.000.100. Pada pangkat paling tinggi adalah Kolonel dengan masa kerja 32 tahun digaji setara Rp 5.243.400.
5. Perwira Tinggi (Brigjen, Mayjen, Letjen, Jendral)
Pangkat paling rendah di level perwira tinggi adalah Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama, dan Laksamana Pertama dengan kisaran gaji yang diperoleh sebesar Rp 3.290.500.
6. Sementara untuk pangkat paling tinggi di level perwira tinggi adalah Jenderal, Marsekal, dan Laksamana, yaitu sebesar Rp 5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun.
Daftar Gaji TNI AD, AL, dan AU dengan Tunjangannya
Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700
Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600
Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.500
Perwira Menengah Rp3.000.100 -Rp5.243.400
Perwira Tinggi Rp3.290.500 -Rp5.930.800
Tunjangan kinerja TNI
Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: