Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya

Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya

Prajurit TNI dari Para Raider sedang melakukan terjun payung dan mendarat di Stadion Semarak Sawah Lebar Bengkulu-(foto: istimewa/asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1. 

Seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. 

Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. 

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. 

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. 

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: