Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya
Prajurit TNI dari Para Raider sedang melakukan terjun payung dan mendarat di Stadion Semarak Sawah Lebar Bengkulu-(foto: istimewa/asuary/bengkuluekspress.disway.id)-
JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Gaji TNI AD, AL, dan AU mengalami kenaikan pada tahun 2019 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berikut ini besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Tamtama (Prajurit – Kopral)
Gaji Tamtama sekitar Rp 1.643.500 dengan masa kerja sejak awal bergabung.
Untuk TNI AD, pangkat paling rendah adalah Prajurit Dua, Prajurit Satu, dan paling tinggi Prajurit Kepala. Sedangkan pangkat paling rendah pada TNI AL adalah Kelasi Dua, Kelasi Satu dan paling tinggi Kelasi Kepala.
BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya
Sementara TNI AU pangkat paling rendah adalah Prajurit Dua, Prajurit Satu, dan paling tinggi Prajurit Kepala.
Lalu untuk kepangkatan Tamtama terdapat pangkat tertinggi, yaitu kopral dengan gaji sekitar dengan masa kerja 28 tahun.
Berikut ini rincian gaji TNI pangkat Tamtama:
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: