Gubernur Bengkulu: Mobil Pengangkut Hasil Perkebunan Boleh Beli Solar Subsidi

Gubernur Bengkulu: Mobil Pengangkut Hasil Perkebunan Boleh Beli Solar Subsidi

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat diwawancarai wartawan.-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu DR drh Rohidin Mersyah MMA menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 hanya melarang mobil yang mengangkut hasil pertambangan dan minyak CPO.

Sedangkan untuk mobil yang mengangkut hasil perkebunan seperti sawit dan karet ataupun jenis perkebunan lainnya serta hasil pertanian seperti bahan pangan tetap diperbolehkan dan tidak dilarang di dalam Surat Edaran Kementerian ESDM tersebut.

"Pelarangan penggunaan BBM bersubsidi itu untuk kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan CPO. Kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan seperti sawit, karet, bahan pangan ataupun hasil perkebunan dan pertanian yang lainnya tetap diperbolehkan," ungkap Rohidin, Kamis (14/7).

Untuk menghadapi hal tersebut Rohidin mengatakan akan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan pertambangan dan perusahaan CPO yang ada di Bengkulu, dengan harapan nantinya agar upah angkut untuk para sopir yang membawa komoditas hasil pertambangan seperti batubara dan minyak CPO dapat dinaikkan agar para sopir mampu membeli minyak solar bersubsidi.

"Khusus untuk angkutan tambang, nanti kita akan sepakati untuk pemilik IUP atau perusahaan tambang untuk meningkatkan tarif angkutan karena harus beralih ke BBM subsidi," tutup Rohidin.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: