PNS Boleh Nyalon Kades

PNS Boleh Nyalon Kades

\"kosong_60-01\"KEPAHIANG, BE - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepahiang dibolehkan untuk mencalonkan diri dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Ini setelah Panitia Khusus I (Pansus) DPRD Kepahiang menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pemberhentian kepala desa dan perangkat desa. \"Dari hasil studi banding dan koordinasi kita dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam Raperda yang saat ini tengah dibahas, kita setuju jika PNS bisa mencalonkan diri sebagai Kades dengan catatan harus tetap mendapatkan izin dari atasannya, sehingga nantinya hak-hak dia selaku PNS tidak hilang. Walaupun sekedar untuk mendapatkan gaji pokok sebagai PNS,\" kata Ketua Pansus I DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM usai pembahasan Raperda bersama Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, Selasa (1/3). Menurutnya, diakomodirnya PNS untuk tetap bisa mencalonkan diri sebagai Kades mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU No 06 tahun 2014 tentang desa. \"Kemudian juga mengacu pada Permendagri No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Dari 2 aturan itu cukup dasar bagi kita untuk menyetujui agar ASN bisa mencalonkan diri sebagai Kades,\" ungkap Edwar. Ditambahkan anggota Pansus lainnya, Haryanto SKom menyampaikan, sejak dikucurkannya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) membuat animo masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai Kades mengalami peningkatan. \"Bagaimana tidak, jadi seorang Kades sekarang ini bisa mengelola anggaran dengan nominal yang tidak sedikit, ratusan juta bahkan ada yang mencapai Rp 1 miliar,\" katanya. Hanya saja, pihaknya tetap mengingatkan agar realisasi ADD dan DD tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Sebab, anggaran itu dikucurkan untuk pembangunan desa itu sendiri. \"Nanti kalau lebih banyak disimpangkan malah pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan yang diharapkan, malah bisa-bisa kades terjerat hukum,\" jelasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: