Polisi Tangkap Dua Pemuda di Bengkulu, Bawa 8 Paket Ganja

Polresta Bengkulu tangkap dua pemuda miliki delapan paket ganja. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat UU Narkotika.-(ist)-
BENGKULUEKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda.
Kedua tersangka yakni RA (21), warga Kelurahan Pekan Sabtu, dan RJ (20), warga Kelurahan Padang Harapan. Mereka diamankan pada Sabtu, 20 April 2025, karena kedapatan memiliki delapan paket ganja siap edar. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar ada dua tersangka yang kami amankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan," ujar AKP Jonni.
Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di Kelurahan Pekan Sabtu pada Rabu malam, 24 April 2025. Polisi pertama kali mengamankan RA yang membawa enam paket besar ganja yang diduga hendak diperjualbelikan.
Polresta Bengkulu tangkap dua pemuda miliki delapan paket ganja. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat UU Narkotika.-(foto: Anggi)-
BACA JUGA:Begal di Danau Dendam Bengkulu, Pelaku Utama Ditangkap, Dua Lainnya Buron
BACA JUGA:Karantina Bengkulu Gagalkan Pengiriman 818 Ekor Kumbang Tanduk Tanpa Dokumen
Tak lama kemudian, petugas kembali mengamankan RJ di lokasi yang sama. Dari tangan RJ, ditemukan dua paket besar ganja, yang diakuinya sebagai miliknya. Keduanya diduga merupakan bagian dari satu jaringan peredaran ganja di Kota Bengkulu.
"Dari tangan RJ, kami menemukan dua paket besar ganja siap edar. Keduanya kami duga saling berkaitan," terang AKP Jonni.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku tentang tindak pidana narkotika," tutup AKP Jonni.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: