Tercebur ke Sawah, Pelaku Judi Ditangkap

Tercebur ke Sawah, Pelaku Judi Ditangkap

KEPAHIANG, BE - Pihak Polres Kepahiang kembali berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana perjudian di Kepahiang. Buktinya, dalam tempo 1 jam, jajaran Polres Kepahiang berhasil mengamankan sebanyak 4 pelaku judi dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Desa Pagar Gunung dan Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang. Data terhimpun, penangkapan para pelaku judi ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran oleh pihak petugas. Menariknya, untuk pelaku judi yang ditangkap di Desa Pagar Gunung sempat tercebur ke dalam sawah, sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian. \"Untuk pelaku judi di Desa Pagar Gunung yakni sebanyak 5 orang. Hanya saja yang berhasil kita tangkap yakni PB (19) dan SK (34), setelah keduanya melarikan diri ke sawah. Sementara pelaku lainnya yakni CB, LR, AR saat ini masih buron. Para pelaku ini merupakan petaniĀ  di desanya,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara dan KBO Ipda Tomy Syahri. Dikatakannya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya yakni berupa 1 set kartu remi, tikar dan uang taruhan sebesar Rp 44 ribu. \"Modusnya para pelaku ini main judi kartu remi 41 saat acara pesta warga sekitar tengah berlangsung. Keduanya kita amankan sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu (5/8) kemarin,\" jelas Tomy. Sementara itu, pelaku judi yang tertangkap di Desa Kelobak dilakukan jajaran Polres Kepahiang tempo sejam setelah penangkapan pelaku judi di Desa Pagar Gunung, yakni pada pukul 03.00 WIB Rabu (5/8). Kala itu pihak petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 pelaku judi yakni ED (34) dan YK (28), warga sekitar. Sementara 4 pelaku judi lainnya yakni MR, WN, AY dan JL berhasil melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian. \"Berbekal dari informasi masyarakat, kita juga kembali mengamankan sebanyak 2 pelaku judi di Desa Kelobak. Hanya saja 4 pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas,\" terangnya. Adapun pihak kepolisian dalam penangkapan pelaku judi di Desa Kelobak ini berhasil mengamankan sebanyak 1 set kartu remi, tikar dan uang taruhan sebanyak Rp 198 ribu. \"Modusnya sama, para pelaku ini bermain judi kartu 41 saat warga sekitar tengah menggelar pesta. ke 4 pelaku ini kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,\" terang Tomy.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: