Sejumlah Rumah Ibadah Diduga Tanpa IMB

Sejumlah Rumah Ibadah Diduga Tanpa IMB

KEPAHIANG, BE - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang, Drs H Thobari Mu\'ad mempertanyakan Izin Medirikan Bangunan (IMB) sejumlah rumah ibadah di Kepahiang. Ia menduga banyak rumah ibadah tak mengantongi IMB. \"Coba didata, masjid-masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya di Kepahiang ini, apa punya IMB? Saya rasa tak semuanya punya, masyarakat cuma bangun saja,\" kata Thobari. Ia menilai, membangun rumah ibadah tetap harus taat terhadap aturan pemerintah, meski untuk tujuan ibadah untuk khalayak ramai. \"Rumah ibadah tetap harus ada IMB saat mau didirikan, karena tata ruang wilayah Kepahiang ini kan sudah diatur dalam Perda, jadi itu harus ditaati,\" sampainya. Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi SHI MPd mengungkapkan, setiap pendirian rumah ibadah biasanya selalu ada laporan ke pihaknya. \"Salah satu syarat mendirikan rumah ibadah, baik itu mesjid, gereja, atau lainnya tetap harus ada rekomendasi kami,\" kata Supran. Ia menambahkan, sebelum rekomendasi diberikan, FKUB biasanya akan meninjau lokasi rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. \"Kami akan cek, masyarakat yang bakal memanfaatkan rumah ibadah tersebut, seberapa banyak dan jaraknya dengan rumah ibadah lain seberapa jauh dan faktor-faktor lainnya,\" imbuh Supran. Pada bagian lain, Supran menilai IMB tak seharusnya diwajibkan bagi semua mesjid, pasalnya di Kepahiang banyak mesjid tua yang sudah lama berdiri. \"Seperti mesjid Jamik misalnya, masa mau dibuat IMB sekarang, itu-kan sudah dibangun sejak zaman dulu,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: