Illegal Fishing Masih Terjadi
MUKOMUKO, BE – Perairan Mukomuko masih ditemukan oknum nelayan dari luar daerah yang melanggar aturan seperti melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) dengan menggunakan pukat harimau atau sejenisnya dan melewati batas wilayah tangkapan. Padahal penggunaan alat itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan. Untungnya, nelayan dari Mukomuko tertib aturan dan menjalankan aktifitas sesuai dengan izin yang dikeluarkan. \"Masih banyak yang berbuat ilegal saat menangkap ikan di laut. Khususnya nelayan dari luar yang melakukannya,\" kata Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP), Eddy Apriyanto SP.
Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan pengaduan mengenai nelayan Mukomuko yang memasuki wilayah orang lain tanpa menggantongi izin. Pihaknya mengharapkan supaya para nelayan tetap mempertahankan dan menjalankan aturan yang ada, sehingga saatmelaut dapat berjalan lancar dan aman. \"Yang pernah melanggar aturan itu adalah nelayan dari daerah lain. Dan pelanggaran tersebut sudah diberikan saran supaya nelayan itu tidak lagi memasuki wilayah tangkapan di luar izin yang telah ditentukan,\" bebernya.
Kategori perizinan bagi nelayan dilihat dari kapasitas mesin maupun kapal untuk penangkapan ikan. Perahu dengan mesin 5 GT perizinan penangkapan ikan dan wilayah penangkapan dikeluarkan Dinas Kelautan kabupaten. Sedangkan perahu dengan mesin 10 GT dikeluarkan Dinas Kelautan provinsi dan mesin 35 GT keatas dikeluarkan Dinas Kelautan Pusat.\"Aktifitas melaut itu ada aturanya dan harus dipatuhi oleh nelayan, \" pungkas Eddy. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: