HONDA BANNER

Kasus Pencucian Uang Bank BSI, Tiara Kania Divonis 9 Tahun dan Denda Miliaran

Kasus Pencucian Uang Bank BSI, Tiara Kania Divonis 9 Tahun dan Denda Miliaran

Terdakwa Tiara Kania Dewi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tiara Kania Dewi, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan (fraud) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank BSI Bengkulu, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (28/04/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Edi Sanjaya Lase, SH, MH. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Tiara berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meskipun hukuman penjara dikurangi, Majelis Hakim tetap mengabulkan tuntutan denda dari JPU, yakni Rp 10 miliar, dengan subsidair 4 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Tegaskan Bakal Putus Listrik Warung Remang-Remang di Lapangan Golf

BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Dua Kantor Bank Bengkulu di Lebong Terkait Dugaan Kredit Fiktif

Atas putusan tersebut, JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, SH, MH, menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami lapor pimpinan dulu untuk mengetahui pendapat dan arahan pimpinan. Baru nanti kami menentukan sikap," ujar Lucky usai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dede Frastien, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil koordinasi dengan kliennya.

"Memang sampai saat ini belum ada koordinasi dengan klien. Tapi melihat situasinya, klien masih berpikir-pikir," jelas Dede.

Meski vonis lebih ringan, Dede menyarankan agar Tiara mengajukan banding. Ia menilai bahwa putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, terutama mengingat terdakwa adalah seorang ibu yang baru saja melahirkan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Usulkan Rp110 Miliar untuk Pembangunan RS Khusus Mata

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Berhasil Kendalikan Inflasi Jelang Iduladha 1445 H

"Tentu kami bersyukur atas pengurangan hukuman, namun secara subyektif, itu belum memenuhi rasa keadilan. Kami akan menggunakan hak untuk menempuh langkah hukum banding," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: