Kasus Pencucian Uang Bank BSI, Tiara Kania Divonis 9 Tahun dan Denda Miliaran

Terdakwa Tiara Kania Dewi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-
Dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana dari Tiara ke sejumlah pegawai bank, termasuk pegawai back office dan teller. Salah satu pegawai, berinisial FR, disebut menerima dana antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta dalam beberapa kali transaksi. Sebagai bentuk itikad baik, terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: