HONDA BANNER

Korupsi Rp 6,7 M di Bank Bengkulu, Kejari Telusuri Aset Mantan KCP Unit Mega Mall

Korupsi Rp 6,7 M di Bank Bengkulu, Kejari Telusuri Aset Mantan KCP Unit Mega Mall

Dugaan korupsi Bank Bengkulu oleh mantan KCP-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi di Bank Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar. Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah penelusuran aset milik tersangka, mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu Unit Mega Mall berinisial FD.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penelusuran terhadap aset yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.

“Kami telah melakukan penelusuran dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka. Selain untuk judi online, tersangka juga membeli aset berupa tanah dan kendaraan. Aset-aset tersebut akan segera kami lakukan penyitaan,” tegas Ni Wayan.

FD diduga memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan unit untuk mengakses penuh dan mengatur alur keuangan, sehingga dapat dengan leluasa menjalankan aksi korupsi.

“Tersangka ini sebagai pimpinan KCP, memiliki akses penuh terhadap seluruh kegiatan unit,” lanjutnya.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Barukoto I dan II Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Pemkot Bengkulu Siap Action

BACA JUGA:Pansus LKPj DPRD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 Tinjau Sejumlah OPD, Fokuskan Evaluasi Anggaran

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Bank Bengkulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Bengkulu langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pada Rabu, 19 Maret 2025, penyidik Kejari melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu sebuah rumah di Jalan Dempo, RT 15 RW 04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung dan Sebuah ruko di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati.

Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta dua unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Kejari Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, serta berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dari hasil kejahatan tersebut.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: