Viral Aksi Premanisme Debt Collector, Polresta Bengkulu Siap Bertindak

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Maraknya aksi debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan Kota Bengkulu mendapat sorotan serius dari Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.
Dalam pernyataannya, Jumat (4/4/2025), Sudarno menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa surat resmi dari pengadilan merupakan tindakan melawan hukum.
"Debt collector tidak berhak menarik kendaraan secara paksa tanpa surat penarikan dari leasing atau keputusan pengadilan. Jika terjadi, masyarakat harus segera melapor ke polisi," tegas Sudarno.
Berdasarkan Putusan MK No. 71/PUU-XIX/2021, penarikan jaminan fidusia (kendaraan bermotor) hanya boleh dilakukan melalui proses pengadilan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Pantau Pos Terpadu dan Bersih-Bersih Pantai Panjang
BACA JUGA:Siaga 24 Jam! Call Center 112 Bengkulu Siap Tangani Darurat Saat Lebaran
Kapolresta menyatakan, bahwa debt collector wajib menunjukkan surat penarikan resmi dari leasing atau pengadilan dan dilarang melakukan kekerasan atau ancaman saat penarikan. Sedangkan masyarakat yang mengalami penarikan paksa diminta melapor ke polisi atau hubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp +62 822-8099-3069.
"Kalau ada yang nekat tarik paksa atau sampai melakukan penganiayaan, kami akan bertindak tegas," tegas Sudarno.
Untuk diketahui, aksi debt collector di Bengkulu belakangan sering kali berujung kekerasan dan memicu keresahan masyarakat. Beberapa video aksi mereka yang terkesan seperti premanisme bahkan viral di media sosial, menuai kecaman publik.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: