Disnakertrans Bengkulu Sidak Bencoolen Indah Mall, Pastikan THR Pekerja Dibayar

Pastikan THR Pekerja Dibayar, Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu lakukan sidak-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bencoolen Indah Mall (BIM) pada Selasa (25/3/2025).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di lingkungan BIM telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syariffudin, mengungkapkan bahwa hasil sidak menunjukkan seluruh THR pekerja di lingkungan BIM telah dibayarkan.
"Alhamdulillah, dari hasil sidak, secara umum THR telah dibayarkan dan diterima oleh para pekerja sesuai aturan," ujar Syariffudin.
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu dan BIM Teken Kerja Sama, Latih 200 Pencari Kerja Setiap Tahun
BACA JUGA: Bagikan THR Lebih Praktis Dengan QRIS, Mudah dan Tanpa Uang Tunai
Namun, pihaknya menemukan bahwa pekerja tambahan yang direkrut khusus selama bulan Ramadan hingga Lebaran hanya menerima upah harian. Meski demikian, nilai upah harian yang diberikan cukup besar dan sesuai standar.
Syariffudin juga menambahkan bahwa mayoritas pekerja di BIM merupakan warga Bengkulu, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.
Selain melakukan sidak, Disnakertrans juga terus menerima aduan terkait THR melalui posko pengaduan yang dibuka secara online maupun offline.
Dari laporan yang masuk, sebagian besar aduan berasal dari sektor penyedia jasa dan publikasi atau media online.
"Atas aduan tersebut, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi," tambah Syaif
Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga memastikan akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya.
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk hukuman pidana.
"Sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya adalah hukuman pidana," pungkas Syarriffudin. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: