Berhubungan Suami Istri Disiang Hari Bulan Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Hukumannya

Buya Yahya Jelaskan Hukuman untuk yang Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
"Yang perlu kita tekankan disini keberanian melanggar Allah. Sebab bagi orang kaya, 60 mud adalah mudah, satu mud setiap orang fakir, 60 orang," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa dan bahkan termasuk dosa besar adalah berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan tanpa adanya uzur yang dibenarkan.
"Berhubungan suami istri di siang hari puasa Ramadan, dan dalam keadaan dia tidak punya udzur. Batalnya dengan bersenggama (berjima) dan tidak ada yang memaksa," papar Buya Yahya.
Selanjutnya Buya Yahya menjealskan tentang syarat memaksa ada lima.
BACA JUGA:Baru Mandi Junub Saat Masuk Subuh, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Buya Yahya
"Ancamannya membahayakan, nyawanya, kehormatan keluarganya, akalnya, dunia hartanya, yang memaksa orang yang kuat, bakal mampu mewujudkan ancamannya tadi. Dan yang dipaksa tidak akan mampu bisa mengelak, waktu menjalankannya tidak ada ikhtiar," ungkap Buya Yahya.
Berhubungan suami istri diperbolehkan jika terdapat uzur syar'i atau termasuk golongan yang dibolehkan membatalkan puasa.
Salah satu contohnya adalah musafir, yakni seseorang yang sedang dalam perjalanan dengan syarat perjalanan tersebut sudah dimulai sebelum waktu subuh.
Oleh karena itu, jika sepasang suami istri sedang dalam perjalanan, tidak berpuasa, dan kemudian berhubungan suami istri, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak berdosa.
"Bepergian yang boleh kita berbuka di tengah jalan adalah, jika kita sebelum masuk waktu subuh sudah di perjalanan. Karena dia musafir memenuhi syarat, tidak puasa dia, selagi tidak puasa ya dia boleh berhubungan suami istri," papar Buya Yahya.
Asalkan seseorang termasuk dalam golongan yang diperbolehkan berbuka, maka tidak berdosa baginya jika melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.
"Jadi suami tersebut kalau memang memenuhi syarat bepergiannya, dia tidak berdosa, karena dia adalah memang orang yang boleh berbuka," demikian Buya Yahya.
BACA JUGA:Bahaya Meninggalkan Puasa Ramadhan, Buya Yahya: Dosanya Sangat Besar
BACA JUGA:Bolehkah Wanita Puasa Meskipun Belum Mandi Wajib? Ini Kata Buya Yahya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: