HONDA BANNER

DPRD Prov Bengkulu Minta Temuan BPK ke OPD Segera Ditindaklanjuti

DPRD Prov Bengkulu Minta Temuan BPK ke OPD Segera Ditindaklanjuti

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang telah disampaikan pada 10 Februari 2025.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, rekomendasi yang diberikan BPK Provinsi Bengkulu dapat menjadi acuan dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

Selain itu, temuan-temuan yang ada pada beberapa OPD di Pemprov Bengkulu juga harus segera ditindaklanjuti.

"Hasil LHP BPK RI provinsi Bengkulu untuk segera di tindaklanjuti," kata Sumardi.

BACA JUGA:Sinkronisasi Program Gubernur Bengkulu, Pemprov dan BPKP Lakukan Evaluasi Perencanaan dan Anggaran Tahun 2025

BACA JUGA:Asosiasi PPIU VIP Dibentuk, Siap Dukung Pemerintah Indonesia dan Saudi

Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu ini juga menekankan agar tindak lanjut temuan itu bisa selesai sebelum 60 hari dari yang disampaikan BPK ke Pemprov Bengkulu.

"Diharapkan sebelum 60 hari yang diminta oleh BPK untuk dapat menyelesaikan rekomendasi itu," sambungnya.

Sementara itu, agar hal serupa tidak menjadi temuan pihak BPK. Sumardi menyarankan agar Pemprov Bengkulu melalui OPD dapat melakukan berbagai upaya agar kedepan tidak menjadi temuan BPK kembali.

"Pokoknya diupayakan dengan segala trik dan langkah strategis supaya apa yang disarankan dan direkomendasikan BPK itu bisa di ditindaklanjuti dan tidak terulang kembali," pungkas Sumardi.

Diketahui, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Belanja Modal TA 2023 dan 2024 .

Seperti, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menyusun analisa standar belanja fisik, proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMA, SMK dan SLB , di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan lapangan Golf Bengkulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) belum sesuai ketentuan serta lebih bayar

Belanja Modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus tidak sesuai ketentuan, menjadi perhatian BPK Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: