HONDA BANNER

DPRD Prov Bengkulu Minta Temuan BPK ke OPD Segera Ditindaklanjuti

DPRD Prov Bengkulu Minta Temuan BPK ke OPD Segera Ditindaklanjuti

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi-foto: tri yulianti-

Selain itu ada juga keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan, perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai Ketentuan dan lebih bayar.

Lalu Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) belum sesuai ketentuan dan lebih bayar dan proses tender atas paket pekerjaan pembangunan jembatan elevated danau Dendam Tak Sudah belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik.

Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Terhadap rumah sakit M Yunus Bengkulu, BPK melalui Gubernur Bengkulu diminta untuk memerintah Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah, 

Lanjutnya, memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah, meminta Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.

Terkait dengan temuan pemeriksaan tersebut, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Plt Gubernur Bengkulu dan Inspektur Provinsi Bengkulu.

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat - lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (Tri)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: