Banding Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Korupsi Anggaran Obat RSUD Mukomuko Bertambah

Banding Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Korupsi Anggaran Obat RSUD Mukomuko Bertambah

Para terdakwa korupsi anggaran obat RSUD Mukomuko saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam kasus korupsi anggaran obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2021 berhasil dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Dalam kasus ini para terdakwa yakni RSUD Dr Tugur Anjastiko, Andi Fitriadi, Harnovi, Khalik Novrianto, Joni Mesra, Afridinata dan Herman Faizal telah merugikan negara sebesar Rp 4,2 miliar. 

Putusan nota banding dari JPU Kejari Mukomuko tersebut tertuang pada surat nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL untuk tujuh terdakwa memuat hasil putusan sebagai berikut.

Terdakwa Tugur Anjastiko dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan pidana kurungan serta uang pengganti Rp916 juta dan subsider kurungan penjara 6 bulan.

BACA JUGA:Program Presiden Makan Bergizi Gratis Direncanakan Mulai Awal Februari 2025

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Usulkan Pembangunan Jalan Lingkungan Penghubung antar Perumahan

Putusan tersebut memperbaiki vonis Tugur sebelumnnya, yakni hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau setara 16 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan membebankan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan. 

Terdakwa  Andi Fitriadi dihukum pidana penjara selama 2  tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 876 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan diperbaiki juga dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp 120 juta subsidair 3 bulan.

Terdakwa Afridinata dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 584 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Diperbaiki juga putusannya, dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan uang pengganti Rp 34.500.000. subsider 2 bulan.

Terdakwa Harnovi dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3  bulan pidana kurungan serta membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 764 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Putusan diperbaiki dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1  bulan uang pengganti sebesar Rp 70 juta subsider 2 bulan.

BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Siapkan 2 Ahli Meringankan Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tukar Guling Lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: