Banding Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Korupsi Anggaran Obat RSUD Mukomuko Bertambah

Banding Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Korupsi Anggaran Obat RSUD Mukomuko Bertambah

Para terdakwa korupsi anggaran obat RSUD Mukomuko saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BACA JUGA:Kunci Agar Keluarga Dilimpahi Rezeki yang Berkah, Ustaz Adi Hidayat Pesankan Ini untuk yang Akan Menikah

Terdakwa Khalik Nofrianto dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana kurungan, serta membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 988 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan diperbaiki dari sebelumnya hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 bulan.

Terdakwa Herman Faizal dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana kurungan, serta membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 579 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Putusan diperbaiki dari sebelumnya, hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan membebankan uang pengganti Rp 30 juta subsider 1 bulan.

Sementara Terdakwa Joni Mesra divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Berdasarkan putusan tersebut terdakwa Joni Mesra tetap pada vonis pengadilan Negeri Bengkulu dan dalam putusan banding menguatkan putusan pengadilan.

Terkait dengan putusan banding tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. 

"Memang untuk banding kita sudah dikabulkan informasinya. Namun belum ada bentuk fisik yang diterima. Jika sudah ada kita akan menyatakan sikap kita," ungkap Yusmanelly, Senin (20/01/2025). 

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Agus Hamzah SH, MH telah menyatakan tujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: