Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan, 10 Terdakwa Didakwa Berbeda
10 terdakwa dugaan korupsi Puskeswan Benteng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
"Ada 4 kegiatan fisik yang total lose dan 3 kegiatan kerugian negara. Minggu depan langsung pembuktian, ada lebih 10 saksi akan dihadirkan sesuai dengan berkas," ungkap Arief.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Endang Sumantri, Endah Rahayu Ningsih menyatakan secara umum dakwaan yang disampaikan JPU sudah memenuhi materil. Walau demikian, tidak semuanya benar dan akan terbuka sendiri saat sidang pembuktian.
"Ya kita menerima dakwaan dari JPU, namun di dalam jalanya persidangan nanti kita akan membuktikan kebenarannya," ujar Endah.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pembuktian keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejati Bengkulu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: