Jadi Pengedar Ganja, Warga Kebun Kenanga Resmi Ditahan Kejari Bengkulu
Kejari Bengkulu resmi menahan tersangka pengedar ganja selama 20 ke depan-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Bengkulu) resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka penyalahgunaan narkoba dari Polda Bengkulu.
Tersangka tersebut yakni SA (31) warga Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu yang ditangkap oleh personel Dit resnarkoba Polda Bengkulu pada 20 November 2024 lalu atas kepemilikan narkoba jenis ganja yang diduga akan ia edarkan.
Kasi Pidum Rusydi Sastrawan mengatakan selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses hukum yang menjeratnya yakni undang tentang narkotika.
"Aas petunjuk pimpinan dan untuk mempermudah proses penuntutan, kami telah melakukan penahanan terhadap SA dan atas perbuatannya SA dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,"tegas Rusydi Sastrawan Kasi Pidum Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Serahkan 2 Tersangka Rokok Ilegal dan 750 Bungkus Rokok ke Kejari Bengkulu
BACA JUGA:Jabatan Gubernur Rohidin dan Rosjonsyah Berakhir, Wakil Rakyat Sampaikan Ucapan Terimakasih
Rusydi menambahkan barang bukti milik tersangka SA yang diterima tim Jpu dari penyidik Dit Res Narkoba Polda bengkulu terdiri dari 6 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil ganja dengan total seberat 300 gram lebih serta uang tunai Rp 600 ribu.
Barang bukti ganja-(ist)-
"Selain menahan tersangka kami juga telah menerima pelimpahan barang bukti ganja dari penyidik Polda Bengkulu," ungkap Rusydi.
Kejari Bengkulu akan terus berkomitmen dalam mendukung program pemerintah untuk melakukan pemberantasan pengedar berbagai jenis narkoba.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: