Begal di Malam Tahun Baru, 2 Orang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Begal di Malam Tahun Baru, 2 Orang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Dua orang pelaku Curas berhasil diringkus personel Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu-(ist)-

Kemudian atas penangkapan MA, personel Resmob langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku RP yang saat itu sedang berada di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu tanpa perlawanan. 

"Pada saat kami amankan pelaku MA masih menggunakan motor hasil curian tersebut untuk keperluan sehari-hari. Setelah kami kembangkan pelaku RP kami amankan di Kecamatan Muara  Bangkahulu," kata Kanit Resmob. 

Selanjutnya kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis langsung dibawa ke Mako Polresta Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Ya kedua pelaku ini adalah seorang residivis kasus pencabulan dan pencurian," pungkas Kanit Resmob. 

Atas perbuatanya kedua pelaku terancam dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: