HONDA BANNER

Bapenda Bengkulu Blokir 16.766 SPPT PBB Tunggakan 5 Tahun, Ini Syarat Mengaktifkannya Kembali

Bapenda Bengkulu Blokir 16.766 SPPT PBB Tunggakan 5 Tahun, Ini Syarat Mengaktifkannya Kembali

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Bapenda kot menonaktifkan atau memblokir 16.766 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) milik masyarakat kota Bengkulu. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Selasa 15 April 2025 mengungkapkan bahwa langkah menonaktifkan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak selama lima tahun terakhir. 

Hal itu juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan banyaknya piutang daerah akibat PBB.

"Kami juga berupaya untuk menonaktifkan SPPT sebanyak 16.766 disebabkan karena hampir di atas lima tahun tidak melakukan pembayaran termasuk juga menonaktifkan tersebut dilakukan juga terhadap double atau dua SPPT sehingga dinonaktifkan," katanya.

BACA JUGA:Tata Kawasan Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Gelontorkan Rp 2 Miliar

BACA JUGA:Ketua PN Bengkulu Selatan Pimpin Sidang Kasus Rohidin, PN Bengkulu Siapkan 5 Hakim

Bagi masyarakat wajib pajak yang SPPT PBB telah dinonaktifkan dapat mengaktifkannya kembali dengan cara melunasi atau membayar seluruh pajak beserta dengan tunggakan hutang.

"Penonaktifan tersebut dilakukan karena masyarakat tidak melakukan pembayaran sehingga tetap dihitung sehingga terjadi pembengkakan hutang piutang di pemda. Untuk itu dilakukan nonaktif sehingga tidak dapat dihitung nilai piutang nya," sebut dia.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membayar PBB setelah menerima SPPT yang telah dicetak oleh Pemkot Bengkulu mencapai 105.244 lembar.

Oleh karena itu, masyarakat cukup melakukan pembayaran PBB 2018 ke atas. Mereka tetap harus melakukan pembayaran agar dapat berkontribusi dalam meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Bengkulu.

Adanya pemutihan PBB, maka piutang PBB sebanyak Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar dihapuskan.

"Untuk pemutihan 2018 ke bawah hingga saat ini masih berlaku, dan masyarakat cukup membayar PBB dari 2019 hingga 2025," tutup Nurlia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: