Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Pada 2025

Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Pada 2025

Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah bersama Bapenda Provinsi Bengkulu saat menggelar rapat terkait opsen pajak bermotor -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu, Yudi Karsa, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk masyarakat pada tahun 2025. 

Yudi mengatakan, tarif pajak yang diberlakukan tetap sama seperti tahun 2024, sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

"Tidak ada kenaikan pajak kendaraan untuk masyarakat. Tarif 2025 sama dengan tarif 2024, disesuaikan dengan NJKB," kata Yudi usai menggelar rapat bersama Plt Gubernur Bengkulu, di Aula Bapenda Provinsi Bengkulu.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak sebesar 66% akan tetap diterapkan, sebagaimana aturannya mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Umumkan Hasil Seleksi PPPK, 600 Formasi Terpenuhi

BACA JUGA:Dilantik Jadi PJ Sekda Prov Bengkulu, Haryadi Siap Bekerja All Out Untuk Bengkulu

Opsen pajak adalah bagian dari pajak yang langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten dan kota ketika masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

"Opsennya sebesar 66%, dan itu langsung disalurkan ke kabupaten dan kota saat pembayaran dilakukan. Untuk pelaksanaan opsen pajak ini, Gubernur akan mengumumkan kebijakan diskon opsen dalam satu atau dua hari ke depan,” tambahnya.

Menurut Yudi, kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Bengkulu yang mengacu pada surat edaran dan instruksi Presiden. 

Dengan demikian, pajak kendaraan untuk masyarakat di Bengkulu tidak mengalami kenaikan hingga pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu mencanangkan keringanan pada masyarakat dalam pembayaran pajak PKB maupun BBNKB.

Langkah ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, sekaligus mendukung transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah.

"Keputusan ini akan diperpanjang setalah enam bulan sambil menunggu petunjuk resmi dari pusat. Untuk saat ini, kebijakan tersebut berlaku mulai besok,” tutur Yudi.

Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah memastikan kebijakan ini segera diterapkan sesuai instruksi presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: