Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 6 Kg di Kota Bengkulu, 2 Pemuda Asal Seluma Terancam Hukuman Mati

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 6 Kg di Kota Bengkulu, 2 Pemuda Asal Seluma Terancam Hukuman Mati

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata saat menunjukan ganja 6 kg yang diamankan personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu-(foto: Anggi)-

BACA JUGA:Naik Kursi Roda, Bupati Kaur Hadir Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pasar Inpres

"Kami akan terus melakukan pendalam dari ungkapan kasus ini, karena barang buktinya sangan banyak," ucap Kapolresta. 

Akibat perbuatanya kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: